Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus (KDRT) WNI Dan WNA Kejari Jakarta Barat Lakukan Gugatan Dipengadilan Agama "Dalam Putusannya Mengabulkan Pembatalan Perkawinan"

Minggu, 14 September 2025 | September 14, 2025 WIB Last Updated 2025-09-14T10:26:24Z




Beritaviralindonesia.com

Jakarta,- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Perkawinannya dengan warga Negara Asing (WNA), berasal Arab Saudi bernama Achmad, melakukan kekerasan(KDRT) kepada istrinya bernama Aminah (Bogor) Jawa Barat.


Hal tersebut dipersidangan dalam perkawinan berujung  perceraian yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Agama Jakarta Barat. "Dalam amar putusan tersebut dikabulkan dalam gugatannya, yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakbar.


Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turut hadir dipersidangan selaku Pengacara Jaksa Negara (JPN) selaku penggugat sebagai Kuasa (korban WNI ) Aminah.  Hal tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, H. Hendri Antoro S.H,. S.Ag, M. H didampingi JPN Kasi Datun, Anggara Hendra Setya Ali S.H, M.H, LL.M,  Kasubsi Jan Fanther Rio Simanungkalit S.H dan Ananda Nasution S,H, Nina S.,H


Disamping itu turut hadir juga Kepala KUA Cengkareng sebagai Turut Tergugat. Sementara kedua tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori yang berdomisili di Arab Saudi.


PUTUSAN MAJELIS HAKIM AGAMA

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa:

- Mengabulkan gugatan Penggugat

- ⁠Membatalkan pernikahan Tergugat I & II yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2024 di Ruko Aini Tour and Travel, Pasar Rebo

- ⁠Menyatakan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan KUA Cengkareng tidak mempunyai kekuatan hukum


Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.


Putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum, maka putusan menjadi inkracht dan Kejaksaan akan menindaklanjuti pembatalan administrasi akta nikah yang bersangkutan, sekaligus memastikan hak-hak hukumnya dipulihkan. (Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update