Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pagar Laut Tanggerang Banten Kades Kohod Cs Jalani Sidang Perdana

Senin, 29 September 2025 | September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T03:44:46Z

Beritaviralindinesia.com

Jakarta,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (30/9/2025)  akan menggelar sidang perdana (pembacaan dakwaan-red) kasus dugaan korupsi  pagar laut atas nama terdakwa mantan Kades Kohod, Arsin Bin Aip, Seketraris Kades Kohod, Ujang Karta,dan dua terdakwa swasta yaitu, Septian Prasetyo dan Chandra Eka.




Keempat terdakwa yang disidangkan secara terpisah (displitz) dihadapkan Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Irfan Sastra, Dwi Putra, dan Rosandi Erika (dari Pengadilan Tangerang) ke meja hijau karena para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas terbitnya 263 bidang sertifikat baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut Tangerang, yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, dan PT Cahya Inti Sentosa.


Kasus ini heboh dan ramai dibicarakan pada tahun 2024 karena laut tersebut sepanjang 30 Km dipagari  dan ditanami puluhan ribu batang bambu, hingga pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI untuk membongkar pagar laut tersebut.

Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa dengan Pasal 5,12 dan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2021.


Terkait Pengamanan Sidang 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten,Siswanto dalam menajawab Dialog, Senin (29/9/2025) melalui Wa, mengatakan bahwa pengaman sidang terhadap persidangan mantan Kades Kohod Arsin Bin Aip Cs, seperti pengaman pada sidang biasa. “Pengaman seperti sidang biasa,” jawab mantan Aspidsus Kejati DK Jakarta itu.



Pidum Kejagung Bolak Balik Kembalikan Berkas Pemeriksaan Perlu diketahui berkas pemeriksaan tersangka Kades Kohod,Arsin Bin Aip Cs yang diserahkan Dirtipidum Mabes Polri ke Bidang Pidum Kejaksaan Agung, berulang kali dikembalikan karena para tersangka dikenai pasal tindak pidana umum seperti Pasal 362.  Dalam pengembalian berkas tersebut,pihak Pidum Kejagung melalui P-19 meminta penyidik untuk memeriksa kasus pagar laut dan penerbitan sertifikat itu ke ranah pidana khusus atau kasus korupsi seperti gratifikasi, dan semua pelaku supaya dijadikan tersangka.



Namun hingga Kades Kohod Cs menjalani sidang perdana, penyidik Mabes Polri belum ada  menetapkan tersangka lain, seperti misal pihak Badan Pertanahan Nasianal (BPN) maupun pihak pengusaha yang mengajukan dan pemilik sertifikat tersebut. (Eddy).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update