Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MA RI Tempatkan Hakim Dikelas 1 Khusus Berwajah Muda Kelahiran 1980 , TPM Dipertanyakan Pengunjung Pengadilan

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T05:23:52Z
Berita Viral Indonesia.com

Jakarta,- Pengunjung pengadilan Negeri Kelas I A Khusus seperti Medan, Bandung, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Surabaya, mempertanyakan kehadiran hakim-hakim yang muda, kelahiran tahun delapan puluhan. “Waduh bagaimana ini Mahkamah Agung menempatkan hakim muda. Kok bisa mendapat tempat di pengadilan kelas IA khusus,” kata salah seorang pengacara Brahmana, SH,MH.

           

Terus terang, mungkin, bukan hanya saya yang meragukan

kualitas dan profesionalis sang hakim. “Coba jam terbang hakim muda yang kelahiran delapan puluhan, sejauh mana. Kasihan para pencari keadilan khsususnya pengacara senior bisa menilai dan bahkan mendikte sang hakim,” kata sang advokat dan pengacara itu.


Semua ini, sudah terjadi. “Yah mereka ditempatkan di
pengadilan pengadilan kelas 1 A khusus, terkait bedol desa pasca
ditangkapnya Ketua PN Surabaya, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan hakim PN Surabaya, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan terkait kasus korupsi suap putusan lepas terdakwa koorporasi minyak goreng mentah. Tapi walaupun butuh hakim mendadak yang punya integritas tinggi, Mbo diteliti,” uangkapnya.

             

Seharusnya Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung
saat pra tpm harus benar benar diselektif secara benar dan terukur.
“Kalau mereka masih muda sudah masuk pn kelas 1  A Khusus, pasti
terkejut. Sebab variasi dan jenis serta.macam perkara yang ditangani
di tempat sebelumnya jauh dari kemyataan di tempat baru. Jadi kurang
tepat dan pas ” komentarnya.


Sementara itu mantan Ketua Pengadilan Tinggi yang sudah
berlanglang buana dan ribuan berkas perkara diterima dan disidangkan.
Sangat kecewa dengan putusan tim TPM MA  yang menempatkan hakim muda
di pengadilan negeri di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya,
Medan, Makasar, Bandung, harus hakim yang profesional, punya
integritas tinggi dan mumpuni jumlah perkara dan jenis yang ditangani.
Saya sedih membaca TPM MA yang terakhir ini. Ada beberapa orang hakim
muda ditempatkan di PN Kelas I A khusus,” ungkapnya dengan meminta
jangan tulis nama di media.

         

Sebenarnya, untuk hakim muda kelahiran tahun delapan
puluhan kurang tepat dan pas mendapat tempat di pengadilan negeri di
Ibukota provinsi seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat atau kelas
satu a khusus. PN Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat adalah etalase
cermin peradilan. “Jadi mohon maaf tidak bisa menempatkan seorang
hakim atau memutasi ke kelas I A khusus hanya karena jujur, pintar,
berdedikasi baik juga integritasnya baik. Tidak cukup hanya itu tapi
harus ditopang pengalaman dan kepintaran  bukan hanya memimpin
persidangan tapi putusannya harus berkualitas. Kalau masalah adil
relative dan di dengar dari pihak mana,” terangnya.


“Jadi untuk tim TPM harus benar-benar bersih dari nepotisme
dalam memindahkan seseorang hakim. Jangan karena dekat dan pintar saat
seleksi untuk promosi penempatan seseorang tapi lebih luas dari itu
tim harus menggali potensi sebelum dan sebelumnya dari si hakim. Coba
baru beberapa puluh perkara yang disidangkan sudah menyalip hakim yang
ratusan bahkan ribuan perkara yang sudah disidangkan, kan aneh tim TPM
sekarang,” katanya dengan penuh harap di kemudian hari tim pra TPM
benar benar bekerja untuk perbaikan kredibilitas hasil  putusan
putusan hakim pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu redaksi mencoba mempertanyakan atau minta tanggapan
seputar penempatan hakim kelahiran tahun delapan puluhan kepada juru
bicara Mahkamah Agung RI Prof.Dr. Yanto, SH,MH, melalui telepon
selularnya dengan WhatsApp (WA) pada 8 Oktober 2025 pukul 13.31,
hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau komentar (Ed).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update