Jakarta,- Terdakwa Jimmi (70) Yang statusnya tahanan kota, dalam kasus terkait pengurusan dokumen Ijin Membangun Bangunan (IMB).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (7/10/2025) menghadirkan saksi korban. Menurut saksi korban, bahwa terdakwa, katanya bisa untuk kepengurusan IMB.
Nyatanya kata saksi , uang yang sudah diberikan Rp 11 juta . kepengurusan dokumen IMB tidak pernah jadi, sampai saat ini, uang sudah masuk tapi dokumen IMB tidak pernah jadi dan uangnya juga tidak dikembalikan lagi, kata saksi kepada majelis.
Menurut pengakuan saksi lebih lanjut, katanya uangnya sudah habis, ungkap saksi. Malah dia terdakwa menantang. Lapor saja sama Hotman pengacara top itu. Kata saksi sampai saat ini tak ada hasilnya. Karena saksi merasa ditipu, Sehingga saya laporkan kepada yang berwajib, ungkap saksi lagi kepada majelis.
Hal itu diungkapkan kepada terdakwa
Dipersidangan, Terdakwa sudah ada niat baik. Uang sudah dikembalikan dan sudah dibayarkan kepada saksi korban sebesar Rp.11 juta. Dengan cicilan pertama Rp.5 juta, kedua Rp.3 juta, ketiga Rp.3 juta jadi jumlahnya Rp.11 juta .
Kemudian setelah saksi korban sudah mendapat transferan pergantian oleh terdakwa Jimmy . Lalu uang tersebut oleh saksi korban diberikan kepada anggota polisi .
"Kenapa saksi, setelah mendapatkan pergantian dari terdakwa diberikan kepada anggota polisi. Kenapa tidak dipegangnya dengan saksi, ungkap majelis.
Majelis hakim menyarankan perkara ini harus . RJ. Restoratife. Dengan surat perdamaian , terserah saksi, mau dimana saja perdamaian itu, jelas majelis.
Yang saya mau perdamaian di kantor saya saja , terang saksi.
Saksi pernah menjadi anak buah saya kata terdakwa saya.
"Itu lagi pernah menjadi anak buah terdakwa. "Saya ingin Minggu depan sudah ada perdamaian melalui restoratife Justice, ungkap majelism. (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar