Beritaviralindonesia.com
Jakarta,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum telah mengikuti agenda persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Jakarta Kota dan Daan Mogot yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.510.585.054,- dan melibatkan terdakwa LHH dan FS yang merupakan karyawan BUMN serta NGR sebagai debitur, yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian dan pencairan fasilitas kredit.
Perbuatan terdakwa yang sebagaimana olehdiatur dalam dakwaan. Terdakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah Pembuktian (Keterangan Ahli).
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar