Jakarta,- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima pelimpahan tahap ll dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DkJ) dalam Perkara Pajak. Pada Kamis (13/11/2025) di Jakarta.
Dalam perkara Pajak tersebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta yang di pimpin Dr. Fadli Alfarisi S,H. M,H., telah menetapkan dua tersangka yakni, AFW dan AH.
Kedua tersangka tersebut dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya).
Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Penambahan Nilai Pajak (PPN) masa Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022. Yang isinya tidak benar.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan kontrol proses tahap penyidikan ketahap penuntutan. (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar