JAKARTA- Lampung Utara ,- Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara. Pada (18/12/2025).
Dalam amar putusannya antara lain, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan berupa barang bukti perkara tindak pidana, Yaitu, narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan Barang bukti, dilaksanakan di Halaman Gedung Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Edy Subhan, S.H.,M.H), dihadiri Struktural dan Staf yaitu , Para Kasi dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, (Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H).
HADIR PARA UNDANGAN
Kapolres Lampung Utara diwakili Kanit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara (Apri Purwanto, S.H), Kepala Dinas Kesehatan diwakili Ka.UPT Instalasi Farmasi (Rico Arfin Jaya, S.KM,.M.M). Dan Pengadilan Negeri Lampung Utara. (Eddy).
#kejaksaanri
#jaksaagung
#kejatilampung
#kejarilampura
#sangbumiruwajurai
#peneranganhukum
#aparatpenegakhukum
#jaksaindonesia
#jaksaprofesional
#banggamelayanibangsa
#trapsilaadhyaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar