JAkARTA,-;Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan Satgas PKH dari penagihan denda administratif kehutanan dan dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan importasi gula senilai total Rp 6,625 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,625 triliun kepada negara. Uang itu akan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam penyerahan dilakukan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Prabowo hadir di Kejaksaan Agung pada pukul 14.55 WIB.
Total uang yang diserahkan senilai Rp 6.625.294.190.469. Uang itu berasal dari penyerahan hasil rampasan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas 896.969,143 hektare, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000; dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
Dalam rangka penyerahan uang tersebut dihadiri , Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh tampak sudah berada di lokasi. (Eddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar