Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Agenda Tuntutan Tipikor JPU Kejari Jakbar.

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T08:27:35Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA, -Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dalam agenda penuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penuntutan melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin (8/12/2025).


Dalam hal penyaluran fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN di Kantor Cabang Jakarta Kota dan Kantor Cabang Utama Daan Mogot pada kurun waktu 2020-2023. 


Para terdakwa, yaitu LHH dan FSselaku pejabat bank serta NGR selaku pihak Swasta, didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,5 miliar.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berdasarkan fakta-fakta hukum yangterungkap di persidangan dan diyakini telah memenuhi seluruh unsur delik tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa LHH dengan pidana 6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar, Terdakwa FS dengan pidana 6 tahun penjara, serta Terdakwa NGR dengan pidana 4 tahun penjara. Diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara. 


Kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. (Ed).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update