Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Jakbar Lakukan Pemanggilan Debitur Penunggak Pajak Kewajiban Pada Perumda Pasar Jaya

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T12:33:16Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Pada hari Selasa dan Rabu, 24-25 Februari 2026, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemanggilan terhadap Debitur yang menunggak kewajiban Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) terhadap Perumda Pasar Jaya di Wilayah Jakarta Barat yang merupakan bagian dari upaya optimalisasi

pemulihan keuangan daerah.




Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka

pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa

Pengacara Negara guna mendukung upaya pemulihan keuangan daerah, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update