JAKARTA,- Pada hari Selasa dan Rabu, 24-25 Februari 2026, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemanggilan terhadap Debitur yang menunggak kewajiban Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) terhadap Perumda Pasar Jaya di Wilayah Jakarta Barat yang merupakan bagian dari upaya optimalisasi
pemulihan keuangan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa
Pengacara Negara guna mendukung upaya pemulihan keuangan daerah, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar