JAKARTA,- Sidang lanjutan perkara terdakwa Brightly Karya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari SGS Law Firm, Juleo Armen Sitepu, S.H., M.H., dkk, memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan bahwa terdakwa Brightly Karya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Juleo dalam pledoinya.
Bukan Perkara Pidana
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Brightly Karya bukan merupakan perkara pidana, melainkan persoalan internal perusahaan.
Menurutnya, seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat unsur penggelapan (embezzlement) sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Apa yang terjadi adalah bagian dari kebijakan dan praktik internal perusahaan, bukan tindak pidana,” jelasnya.
Terdakwa Merupakan Pendiri Perusahaan
Kuasa hukum juga menekankan bahwa Brightly Karya merupakan pendiri perusahaan yang sejak awal berperan dalam membangun dan mengembangkan perusahaan tersebut.
Menurutnya, posisi tersebut menunjukkan bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai upaya merugikan perusahaan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan dalam struktur manajemen.
“Terdakwa adalah pendiri dan bagian dari perusahaan itu sendiri. Tidak logis jika tindakan dalam kapasitas tersebut dikonstruksikan sebagai kejahatan terhadap perusahaannya sendiri,” ujarnya.
Reimbursement Merupakan Hak Direksi
Dalam pledoinya, kuasa hukum secara tegas menyatakan bahwa mekanisme reimbursement (penggantian biaya), termasuk untuk kebutuhan kesehatan, merupakan hak yang sah dan melekat pada Direksi.
Hak tersebut memiliki dasar yang jelas dalam kebijakan internal perusahaan, yakni melalui Surat Edaran Tahun 2019, yang secara eksplisit mengatur fasilitas reimbursement bagi Direksi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa:
kebijakan tersebut tidak pernah dicabut;
tidak pernah diubah;
dan tetap berlaku dalam praktik perusahaan.
Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa:
Praktik reimbursement tidak hanya dilakukan oleh terdakwa;
tetapi juga dilakukan oleh Direksi lainnya;
serta berlangsung lama tanpa keberatan.
“Dengan adanya dasar kebijakan yang jelas dan praktik yang berlaku umum, maka reimbursement bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari hak Direksi yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai tidak tepat apabila pelaksanaan hak tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Fakta Persidangan Bantah Tuduhan Penggelapan
Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Direksi yang dihadirkan, tidak terdapat perbuatan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.
Seluruh transaksi dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh perusahaan.
*Terdakwa tidak pernah menyembunyikan transaksi. Semua dilakukan secara transparan dan tidak ada niat untuk menguasai secara melawan hukum,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki penguasaan sepihak atas dana perusahaan.
Bukan Kewenangan Tunggal Direksi
Dalam perkara ini, kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum keliru dalam membangun logika bahwa Direksi memiliki penguasaan penuh atas keuangan perusahaan.
Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa kewenangan tersebut bersifat kolektif dan melalui sistem.
“Terdakwa tidak memiliki kewenangan tunggal. Setiap transaksi harus melalui persetujuan pihak lain,” ujarnya.
Transaksi Dilakukan Secara Terbuka dan Sistematis
Seluruh transaksi yang dilakukan terdakwa:
Dilakukan secara terbuka,
Melalui sistem keuangan perusahaan,
Dan melalui mekanisme persetujuan berjenjang.
“Setiap pengeluaran dana harus melalui persetujuan lebih dari satu pihak,” ujarnya.
Tidak Ada Niat Jahat
Kuasa hukum menegaskan tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.
Seluruh transaksi:
• tidak disembunyikan,
• tercatat,
• serta diketahui oleh manajemen perusahaan.
“Tidak ada manipulasi, tidak ada penyembunyian, dan tidak ada niat untuk menguasai secara melawan hukum,” lanjutnya.
Audit dan Sistem Keuangan Perusahaan
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa laporan keuangan perusahaan telah diaudit oleh auditor independen dan dinyatakan wajar.
Hal ini memperkuat bahwa seluruh transaksi yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari sistem keuangan perusahaan yang sah, transparan, dan akuntabel.
Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya tindak pidana, namun hal tersebut tidak tercermin dalam tuntutan,” ujarnya.
Permohonan Pembebasan
Dalam petitumnya, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;
3. Memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa.
Kuasa hukum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik sesuai jadwal Majelis Hakim. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar