Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejagung, DS Bos Tambang Nikel di Tetapkan Jadi Tersangka Kerugian Negara di Perkirakan Rp. 401 Milyar

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T14:45:46Z
Caption, Gedung JAM-Pidsus Kejagung.

JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan DS sebagai  Direktur Utama dan sekaligus pemegang saham PT. CNI sebagai perusahaan swasta  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel pada periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara., ucapnya 


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna lebih detail lagi,  penetapan tersangka dilakukan penyidik usai mengantongi alat bukti keterlibatan DS dalam kasus tersebut, ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2026)


Anang menambahkan dalam perkara ini DS melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). Selain itu, DS juga tidak memenuhi rekomendasi ekspor serta menerbitkan persetujuan RKAB melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.


Ia menjelaskan untuk melancarkan kegiatan itu, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan.


"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," katanya.


Atas perbuatannya ditetapkan tersangka DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.


"Tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal ke-1 primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut salah satu tersangka merupakan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.

Selain itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH. (Ed).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update