JAKARTA, - Terdakwa Alfian tersenyum sumringah dalam agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim Aslan Ainin Putusannya yang dibacakan majelis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Caption, Terdakwa Alpian baju putih.
Dalam paparan putusan tersebut, unsur-unsurnya telah terpenuhi baik saksi korban maupun saksi lainnnya yang dihadirkan kepersidangan. Maka Majelis Hakim yang diketuai Aslan Ainin S,H, memutus Vonis pasal alternatif terdakwa Alfian dengan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan, dari hasil putusan 2,6 tahun dikurangi masa tahanan serta menjalani sidang .Terdakwa dibebani perkara Rp.5000-., ungkap majelis dalam bacaan putusannya.
Dari putusan tersebut majelis menyerukan kepada penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa menyatakan mau banding atau tidak!! Jaksa penuntut umum (JPU) Maya menyatakan sikap , " masih pikir-pikir. Lalu kuasa hukum terdakwa Alfian menyatakan sikap " "Menerima putusan yang mulia", terang kuasa hukum terdakwa.
Sebelum dari hasil putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Pasal alternatif yaitu, Penipuan Pasal baru 492 KUHPidana dan Pasal baru Penggelapan 486 KUHPidana Undang-undang nomor.1 tahun 2023.
Sebelum dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Maya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Menuntut pasal alternatif dengan pidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, terdakwa tetap ditahan. Dan dibebani bayar perkara Rp.5.000,- rupiah.
Di awali transaksi perjanjian dan pembelian minyak sayur, tahun 2020, antara Yayasan Muhamadiyah kepada terdakwa Alfian ya g mengakui sebagai PT. Citra Borneo Utama ( PT. CBU) sebagai produksi penyalur Minyak Sayur Merek "Minyak Kita" yang berkedudukan di Jawa Timur. PT CBU yang bekerja sama dengan PT. Bomba.
Kemudian saksi (korban) dari Yayasan Muhamadiyah Hidayat pada tahun 2023 memesan dengan perjanjian pembelian minyak kepada terdakwa Alfian yang diduga mengatas namakan PT. Citra Borneo Utama, sebanyak 240 ton dengan harga sebesar Rp.24 milyar.
Dengan janji manis terdakwa kepada saksi korban Hidayat bersama rekan-rekan dari yayasan Muhamadiyah. "Bahwa minyak tersebut ready dan waktu dekat akan dikirim". Dan kemudian saksi korban di berikan kwitansi pembelian dan serta dokumen faktur pembelian.
Setelah mengharapkan pengiriman minyak yang dijanjikan. Lalu saksi korban menanyakan kepada PT CBU. " bahwa PT. CBU membantahnya keterangan saksi korban, atas pembayaran uang muka sebesar Rp 12 milyar yang katanya diberikan kepada PT. CBU, oleh terdakwa Alfian.
Namun diperjelas dan di pertegas oleh PT.CBU, bahwa terdakwa Alfian adalah sebagai Direktur PT. Bomba. disebut sebagai perantara.
Kemudian saksi menagih atas pengiriman minyak katanya akan dikirim, kepada terdakwa, ternyata harapan tersebut hampa, tak dikirim kirim. walaupun dihubungi.
Kemudian saksi korban dari pihak yayasan Muhamadiyah , uang tersebut minta agar dikembalikan. karena pesanan sampai saat ini tak pernah dikirimkan oleh PT. Bomba yang mengatas namakan Direkturnya yaitu, terdakwa Alfian.
Dari penagihan tersebut Kemudian terdakwa memberikan dua cek giro, kepada saksi korban sebesar Rp. 12 milyar di Bank Jawa Barat (BJB), ternyata di bank BJB dua cek giro tersebut ditolak oleh pihak bank BJB karena dananya tidak mencukupi hanya memiliki saldo Rp.9.milyar saja, namun pihak bank tidak bisa mencairkan karena dananya tidak mencukupi.
Menurut saksi korban dipersidangan mengatakan , pesanan minyak sayur yang dipesan nya untuk umat, terangnya saksi korban dipersidangan. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar