Berita Viral Indonesia .com - Jakarta.
Sosok pengacara Marcella Santoso kini disorot di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai pengacara, Marcella kerap bergaya hedon dengan memamerkan kekayaan.
Marcella pun tampak berpose di depan mobil mewah Ferrrari berwarna merah.
Marcella Santoso adalah pengacara yang kerap menangani kasus kakap.
Mulai dari kasus Ferdy Sambo, hingga kasus Harvey Moeis.
Nama Marcella Santoso kini muncul dalam kasus suap hakim terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil(CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada kasus itu, Marcella ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar.
Selain Marcella Santoso, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lain, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada kasus itu, Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
Profil Marcellan Santoso
Dikutip dari berbagai sumber, Marcella Santoso adalah pengacara dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Marcella Santoso berturut-turut menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Gelar sarjana hukum didapatkan Marcella usai berkuliah pada 2002 hingga 2006.
Kemudian ia melanjutkan kuliah magister kenotarian pada 2008 hingga 2010.
Marcella Santoso pun menjadi doktor ke-295 yang dihasilkan dari Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI pada 25 Juli 2022.
Wanita bergaya nyentrik itu menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)'.
Marcella pun kerap disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersil perusahaan dan menangani sengketa kasus di bidang perbankan dan keuangan, tanah dan properti, asuransi, hak kekayaan intelektual, dan hukum pidana.
Ia juga merupakan dosen teori hukum feminis di spesialisasi hukum sosial dan pembangunan Fakultas Hukum UI.
Selain menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO), Marcella juga kerap menangani kasus kakap lainnya.
Ia pernah menangani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada setidaknya dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Arif dan Baiquni yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa turut serta menghalangi kasus pembunuhan Yosua.
Salah satunya terkait dengan menghilangkan rekaman CCTV.
Tak hanya itu, Marcella Santoso juga diketahui pernah menjadi pengacara Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Harvey divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.
Sebelumnya, nama Marcella Santoso juga terendus saat Kejaksaan Agung sedang menangani perkara penyuapan hakim Ronald Tannur.
Dalam perkara itu juga terdapat informasi soal kasus penyuapan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta.
"Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Informasi itu didapatkan dari bukti alat elektronik.
Mobil mewah Marcella itu tampak pada foto profilnya di Facebook.
Ia tampak bergaya dengan mobil Ferrari warna merah.
Tak hanya itu, di akun Facebooknya yang lain, Marcella juga berpose sedang berada di balik kemudi mobil mewah klasik berwarna merah dan putih. (*).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar