Notification

Iklan

Iklan

Tim (TABUR) Kejati DKJ Berhasil Menangkap DPO Tindak Pidana Perpajakan Atas Nama Binsaren Lumban Batu

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T08:29:33Z

Beritaviralindonesia.com

Jakarta, - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Yang dipimpin langsung oleh As-Intelijen Kejati DKJ beserta jajarannya, telah mendeteksi keberadaan buronan atas nama Ir. Binsaren Lumban Batu, yang diketahui berada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 



Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim TABUR segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di wilayah Tambun. Pada pukul 11.30 WIB, Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam area PT. Karya Linggom Prima.



Selanjutnya, pada pukul 11.40 WIB, DPO Ir. Binsaren Lumban Batu langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Timur, guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.


Perlu diketahui bahwa Ir. Binsaren Lumban Batu merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan termasuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. 


Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5821 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 Jo. 



Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 169/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 31 Agustus 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 123/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 18 Mei 2021.


Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 23.175.719.472, serta subsidair denda pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.



Selama proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para buronan tindak pidana dan terus mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan. (Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update