Notification

Iklan

Iklan

Diduga Perkawinan Tak Sesuai Prosedur, Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA ke Pengadilan Agama

Jumat, 02 Mei 2025 | Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T15:21:57Z

Berita Viral Indonesia.com

Jakarta,,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (30/04/2025). Gugatan ini didaftarkan atas kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H.


Langkah hukum tersebut dilakukan oleh Tim JPN yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M. Gugatan dilayangkan terhadap perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengajuan gugatan bermula dari laporan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, yang menginformasikan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap WNI yang bersangkutan. Setelah dilakukan kajian mendalam, ditemukan indikasi bahwa perkawinan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam gugatan tersebut, JPN merujuk pada Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal 22 menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan. Sementara Pasal 26 ayat (1) memberi kewenangan kepada pihak keluarga, jaksa, atau pasangan itu sendiri untuk mengajukan pembatalan jika perkawinan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Negara tidak boleh abai. Ini bentuk perlindungan hukum kepada WNI, sekaligus upaya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan hukum perkawinan,” ujarnya.

Gugatan tersebut telah resmi teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan kini menunggu jadwal sidang perdana.(Eddy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update