Berita Viral Indonesia.com
Langkah hukum tersebut dilakukan oleh Tim JPN yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M. Gugatan dilayangkan terhadap perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan gugatan bermula dari laporan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, yang menginformasikan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap WNI yang bersangkutan. Setelah dilakukan kajian mendalam, ditemukan indikasi bahwa perkawinan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam gugatan tersebut, JPN merujuk pada Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal 22 menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan. Sementara Pasal 26 ayat (1) memberi kewenangan kepada pihak keluarga, jaksa, atau pasangan itu sendiri untuk mengajukan pembatalan jika perkawinan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Negara tidak boleh abai. Ini bentuk perlindungan hukum kepada WNI, sekaligus upaya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan hukum perkawinan,” ujarnya.
Gugatan tersebut telah resmi teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan kini menunggu jadwal sidang perdana.(Eddy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar