Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, Kejati DKJ Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Jumat, 16 Mei 2025 | Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T08:44:32Z
BERITA VIRAL INDONESIA.COM

JAKARTA,- KEJAKSAAN RI – Jakarta, 16 Mei 2025, Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 


Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025tertanggal 16 Mei 2025. EF merupakan tersangka ke-10 (sepuluh) setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam perkara tersebut.


Dalam perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni:

1. PT Infomedia

2. PT Telkominfra

3. PT Pins

4. PT Graha Sarana Duta

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.


Sembilan Perusahaan dan Nilai Proyek:

1. PT ATA Energi – Baterai Lithium Ion dan genset: Rp64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22.005.500.000


3. PT Japa Melindo Pratama – Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk 

proyek Puri Orchad Apartemen: Rp60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas – BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well 

head 3: Rp45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13.200.000.0006. PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, 

mechanical & electrical (CME): Rp67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu – Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa 

Arab: Rp33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan 

Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8: Rp114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat

smart measurement CT scan: Rp10.950.944.196

Lebih rinci tim penyidik bidang Aspidsus Kejati DKJakarta, total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). 



Lebih lanjut EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (Eddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update