Notification

×

Iklan

Iklan

Direktorat Jampidsus Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selasa, 17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T02:31:01Z




Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,-  Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi skala besar. Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang dikomandoi , Febrie Adriansyah. Telah melakukan penyitaan terhadap uang negara sebesar Rp11,88 triliun yang berasal dari perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.(17 Juni 2025)



Penyitaan ini dilakukan pada penuntutan terhadap lima Terdakwa Korporasi raksasa, yaitu:


1. PT Multimas Nabati Asahan

2. PT Multi Nabati Sulawesi

3. PT Sinar Alam Permai

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

5. PT Wilmar Nabati Indonesia


Kelima korporasi tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, mereka sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penuntut Umum pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.


Kerugian Negara Fantastis, Pengembalian Uang Sangat Signifikan

Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara (baik keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian nasional) mencapai angka Rp11.880.351.802.619, dengan rincian sebagai berikut:


PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar

PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Menariknya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima perusahaan tersebut secara kolektif mengembalikan seluruh uang kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.



Langkah Strategis Kejaksaan dalam Kasasi

Berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Kejaksaan melakukan penyitaan resmi terhadap dana tersebut demi mendukung proses kasasi di Mahkamah Agung.



Penuntut Umum juga telah mengajukan tambahan memori kasasi dengan menyertakan uang yang disita sebagai bagian tak terpisahkan dalam pertimbangan hukum, agar uang tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara.



Simbol Komitmen Antikorupsi

Penyitaan triliunan rupiah ini menjadi tonggak sejarah dengan tegas melakukan pemberantasan korupsi korporasi di sektor strategis nasional. Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi sistem peradilan pidana Indonesia dalam menyikapi perkara korupsi besar yang melibatkan korporasi besar dan kerugian negara yang sangat masif.



Langkah Kejaksaan Agung ini mendapat apresiasi luas karena menunjukkan bahwa negara tidak gentar menghadapi kekuatan ekonomi besar, demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan rakyat. (Eddy).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update