JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu keberadaan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang hingga kini tidak juga memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat teknologi pendidikan lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih melacak keberadaan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan informasi sementara, Jurist diketahui sedang mengajar di luar negeri.
“Kami belum tahu ini posisinya di mana. Penyidik terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan yang bersangkutan,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (25/06/2025).
UPAYA MENGAMBIL JALUR DIPLOMATIK
Keberadaan Jurist Tan di luar yurisdiksi Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Untuk itu, Kejagung tengah menyiapkan langkah administratif alternatif, seperti melakukan pemanggilan resmi melalui jalur diplomatik dan kedutaan besar RI di negara tempat Jurist Tan berada.
“Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan, skema ini sedang dipertimbangkan oleh penyidik. Bahkan juga opsi untuk melakukan langkah yang lebih bersifat tegas sedang dikaji,” imbuh Harli.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan mengaku masih memiliki urusan pribadi dan Jurist Tan juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring. Akan tetapi, penyidik Kejagung tidak dapat memenuhi permintaan itu lantaran Jurist harus diperiksa secara langsung.
“Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan, skema ini sedang dipertimbangkan oleh penyidik. Bahkan juga opsi untuk melakukan langkah yang lebih bersifat tegas sedang dikaji,” imbuh Harli.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan mengaku masih memiliki urusan pribadi dan Jurist Tan juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring. Akan tetapi, penyidik Kejagung tidak dapat memenuhi permintaan itu lantaran Jurist harus diperiksa secara langsung.
Harli pun menyayangkan Jurist Tan tak bisa hadir pada pemanggilan kali ini. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari pihak Jurist Tan.
"Padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ungkap Harli.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan dalam suratnya juga meminta penyidik mempertimbangkan melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di lokasinya berada. Diduga, dia sedang tidak berada di Indonesia.
Pemanggilan Melalui Jalur Diplomatik
Keberadaan Jurist Tan di luar yurisdiksi Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Untuk itu, Kejagung tengah menyiapkan langkah administratif alternatif, seperti melakukan pemanggilan resmi melalui jalur diplomatik dan kedutaan besar RI di negara tempat Jurist Tan berada.
“Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan, skema ini sedang dipertimbangkan oleh penyidik. Bahkan juga opsi untuk melakukan langkah yang lebih bersifat tegas sedang dikaji,” imbuh Harli.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan mengaku masih memiliki urusan pribadi dan Jurist Tan juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring. Akan tetapi, penyidik Kejagung tidak dapat memenuhi permintaan itu lantaran Jurist harus diperiksa secara langsung.
Harli pun menyayangkan Jurist Tan tak bisa hadir pada pemanggilan kali ini. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari pihak Jurist Tan.
"Padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ungkap Harli.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan dalam suratnya juga meminta penyidik mempertimbangkan melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di lokasinya berada. Diduga, dia sedang tidak berada di Indonesia.
Untuk pengajuan itu, Harli menyebut bahwa tim penyidik masih mendiskusikannya.
"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa," ujar Harli.
"Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia," katanya.
"Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," sambungnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Jurist Tan. Terkait dengan hal ini, Harli menekankan juga akan berkoordinasi dengan penyidik.
"Ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan. Nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? soal izin tinggal dan sebagainya nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai pemanggilan Kejagung maupun terkait kasus yang sedang diusut tersebut
Harli juga mengungkapkan bahwa Jurist Tan sebenarnya telah menyampaikan penjelasan terkait proses pengadaan Chromebook melalui kuasa hukumnya. Namun, Kejagung tetap menginginkan pemeriksaan dilakukan secara langsung guna mengklarifikasi keterangan yang bersangkutan.
“Melalui kuasa hukumnya, Jurist Tan sudah memberikan penjelasan terkait beberapa hal dalam pengadaan ini. Tapi kami tetap membutuhkan kehadiran langsung yang bersangkutan,” tegas Harli.
Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan
Jurist Tan telah beberapa kali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah hadir. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025), kemudian panggilan kedua pada Rabu (11/6/2025), dan terakhir pada Selasa (17/6/2025) atas permintaan sendiri. Namun, ketiganya tidak dipenuhi oleh Jurist Tan.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan nilai proyek pengadaan mencapai miliaran rupiah. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar