Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Terdakwa Suhendra Sugianto Di Pengadilan Negeri Jakbar

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T06:06:38Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA, -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk umum. Dalam perkara Tindak Pidana  Penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bernama Suhendra Sugiarto, Kepada Barnas (korban). 

Terdakwa Suhendra Sugiarto als Hendra dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Barat, yang dibacakan, Boris Panjaitan SH, MH.


"Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan akibat luka berat kepada saksi korban. Pada 20 Mei 2025, dengan benda tajam sebuah golok daging berbentuk segi empat. Terdakwa Suhendra Sugiarto telah membacokan kekepala korban, sehingga korban mengalami 8 jahitan  dikepalanya dan 6 jahitan di jari tangan kanannya.


Peristiwa tersebut setidak tidaknya pada 20 Mei 2025 bertempat di Jalan Kampung Suteng Tambora ll no.66 Rt.03-Rw.07 Kelurahan Tambora Jakarta Barat. 


Terdakwa di dakwa jaksa Kejari Jakbar, sebagaimana  diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP, Tentang penganiayaan yang memberatkan.


Kemudian keempat saksi dihadirkan kepermukaan sidang, yaitu, saksi korban Barnas, Lina anak korban, Mursid Tukang Gorengan , Riki anggota penangkap dari sektor Polsek Tambora Jakbar.


Saksi korban bernama Barnas memberikan Keterangannnya kepada majelis hakim. Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2025. Sekitar Pkl. 1,30 Wib. Terdakwa mengatakan, kepada korban. Setel lagunya jangan keras keras kata terdakwa. Namun saksi korban Barnas mengecilkannya suara setelan lagu yang dari hp tersebut. Ada yang bilang, awas Barnas dia bawa golok loh. 


Tujuannya saksi korban menyetel lagu sambil menjahit mendengarkan lagu dangdutan. Gak ada angin gak ada hujan, saya dibacok sama pelaku (terdakwa) Hendra"saya gak tau masalahnya, sama pelaku (terdakwa), saya gak punya salah apa-apa, lagi enak makan tiba-tiba saya dibacok pakai golok daging yang segi empat,  ungkapnya saksi Barnas. Antara rumah terdakwa dan usaha korban jaraknya kurang lebih 10 meter, ungkapnya Barnas 


Lebih lanjut saksi Barnas  menambahkan, setelah kepala  saya dibacok, banyak berlumuran darah. Lalu saya dilarikan dan dibawa ke Puskesmas. Lalu saya dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan. " Ditarakan Kepala saya mendapat 8 jahitan, di jari tengah tangan kanan 6 jahitan, ungkapnya korban tukang jahit rombakan ini.


Sebelum dijahit saya divisum lalu membuat laporan kekantor polisi yang diantarkan oleh putrinya Lina beserta warga ke kantor Polisi Sektor Polsek Tambora Jakbar. Dari laporan tersebut untuk divisum.


Dalam peristiwa itu saksi Barnas mengalami tidak usaha selama tiga minggu. Sebelumnya sudah pernah terjadi sejak tahun 2017, katanya


Kemudian saksi Mursid tukang Gorengan pun memberikan kesaksiannya, "hanya melihat setelah dibacok dan ribut korban banyak berlumuran darah dibajunya dan sempat pingsan korban, katanya dipersidangan


Kemudian menurut saksi penangkap Riki, menjelaskannya, dari hasil visum tersebut dan laporannnya diterima oleh pihak Polsek Tambora, "kami bertiga satu tim. Setelah ada laporan , kami langsung bergerak cepat. Yang dikawatirkan pelaku  kabur. Kebetulan pelaku masih ada di rumahnya, terang nya Riki Buser Polsek Tambora kepada Majelis.


Dari keterangan keempat saksi kata majelis apakah ada yang salah, ucap majelis kepada terdakwa, yang sidang melalui video counfren.


Menurut terdakwa, " ada yang salah yang mulia. Dari keterangan saksi korban. Apa yang salahnya, kata majelis. Setelah terjadi peristiwa tersebut,  keluarga saya terdakwa sempat ingin musyawarah. Namun kata putrinya Lina membantahnya. Belum ada pak Hakim.


Kemudian menurut saksi penangkap Riki, menjelaskannya, dari hasil visum tersebut dan laporannnya diterima oleh pihak Polsek Tambora, "kami bertiga satu tim. Setelah ada laporan warga,  kami langsung bergerak cepat. Yang dikawatirkan pelaku  kabur. Kebetulan pelaku masih ada di rumahnya, dan kami amankan goloknya sebagai barang bukti. Lalu kami bawa pelakunya,  terang nya Riki Buser Polsek Tambora kepada Majelis. (Ed).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update