Caption, Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, SH.MH didampingi kiri ;Kasi Intel kanan; Kasi Pidsus .
JAKARTA,- Kejaksaan Agung melimpahkan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ke, 6 tersangka keluar dari Kantor Kejari Jakpus setelah pemeriksaan
Keenam tersangka itu, yakni: eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; 3 majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
"Jadi pagi ini rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap perkara CPO di Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (30/6).
6 tersangka setelah pemeriksaan di Kejari Jakpus dimasukkan kembali Kemobil tahanan.Harli menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik rampung melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Nantinya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera diadili.
"Tanggung jawab bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum untuk menentukan apakah perkara itu bisa dibawa ke pengadilan atau tidak," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Sementara untuk pihak penerima suap ada empat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung
"Tanggung jawab bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum untuk menentukan apakah perkara itu bisa dibawa ke pengadilan atau tidak," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Sementara untuk pihak penerima suap ada empat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi . Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp 6 miliar.
Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau ontslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.
Dengan pelimpahan ini, tinggal tersisa dua tersangka lagi yang penyidikannya belum rampung. Mereka ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Di sisi lain, Kejagung saat ini juga tengah mengembangkan adanya dugaan perintangan penyidikan suap vonis lepas CPO ini. Dalam kasus itu, sudah ada 4 tersangka, yakni pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; eks Direktur JakTV Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar