JAKARTA,- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II). Kelima tersangka terkait dugaan korupsi, suap atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan.
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kejari Jakarta Pusat.
Lima Tersangka yang diserahkan yaitu, Marcella Santoso (MS), Ariyanto, S.H. (AR), Dr. Junaedi Saibih (JS), Tian Bahtiar (TB) dan M. Adhiya Muzakki (MAM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam tiga perkara berbeda, yakni:
Dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya oleh perusahaan besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Kejadian berlangsung antara Januari hingga April 2022.
Tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto menggunakan hasil dari praktik suap tersebut.
Upaya menghalangi penyidikan dan peradilan, termasuk dalam kasus korupsi strategis lainnya seperti, Komoditas timah di PT Timah Tbk, Importasi gula di Kementerian Perdagangan dan Ekspor CPO.
Dr Safrianto, menjelaskan dalam tahap penyerahan ini, turut dilimpahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari tersangka Ariyanto, antara lain:
Aset bergerak:– 2 unit kapal wisata asing di Marina Ancol– 12 unit mobil– 22 unit sepeda motor– 22 unit sepeda– 147 unit helm– 20 jam tangan mewah
Uang tunai asing:– 1.500 lembar SGD 100 (setara SGD 150.000)– 1.000 lembar EUR 50 (setara EUR 50.000)– 6.900 lembar USD 100 (setara USD 690.000)
“Dokumen dan barang bukti elektronik lainnya juga turut dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum,” tambah Safrianto.
Seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025, di lima lokasi berbeda:
Marcella Santoso: Rutan Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan– Ariyanto: Rutan Salemba, Cabang Kejagung– Dr. Junaedi Saibih: Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK– Tian Bahtiar: Tahanan Kota Bekasi– M. Adhiya Muzakki: Rutan Salemba, Cabang Kejagung.
Kajari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
“Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menjalankan penuntutan secara objektif,” pungkas Kajari Jakpus Safrianto. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar