JAKARTA,- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief juga turut dipanggil Kejaksaan Agung RI. Pada Selasa (15/07/2025).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing.
Indra Hoposan Sihombing menuturkan, "bahwa Ibrahim dijemput paksa untuk menghadiri pemeriksaan di Kejagung pada hari ini". Karena klien nya sudah ketiga kalinya diperiksa. Bahkan dokumen pun sudah diserahkan oleh klien kami kekejagung. Nanti akan menerangkan saat dalam pemeriksaan, ujat Indra.
Ia klien kami dijemput paksa di tengah pemeriksaan terhadap eks Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sebesar Rp 9,9 triliun. Yang dikutip dari tribun
Menurut Indra, kuasa hukum Ibrahim Arief, "memang sudah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini. Karena klien kami Ibrahim Arief kesehatannya terganggu. Maka panggilan hari ini ditunda , ungkapnya Indra
Akan tetapi karena kondisi kesehatan, pihaknya sudah mengirimkan surat penundaan kehadiran sejak Senin lalu.
Ibrahim mengaku bahwa surat tersebut bahkan sudah diterima dengan baik oleh Kejaksaan.
Namun ternyata, kliennya itu tempat dilakukan penjemputan paksa menuju Kejaksaan Agung.
Ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang ditanyakan jaksa terhadap kliennya, lantaran proses pemiriksaan masih berlangsung.
Namun Dari hasil pertemuan tersebut Ibrahim Arief tidak bisa menghadiri pemeriksaan ternyata , dari hasil diagnosa dokter, Ibrahim Arief memiliki Penyakit Jantung akut.
Maka dari itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap konsultan teknologi eks Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan hal itu diambil pihaknya dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki penyakit jantung kronis.
Ia mengatakan kondisi sakit tersebut juga sudah dipastikan dari hasil pemeriksaan dokter sehingga penyidik memutuskan agar Ibrahim hanya dilakukan penahanan kota, ujarnya .(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar