JAKARTA, - Kejaksaan Agung mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru.
Dalam kesempatannya, penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis malam (10/7/2025).
Dari 9 (sembilan ) tersangka baru tersebut:
1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar