Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penegakan Hukum Humanis Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Berhasil Damaikan Tetangga Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ)

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T07:51:56Z

Caption Foto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro S,Ag. SH,MH

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka inisial EN adalah seorang Pengemudi Ojol sebagai tulang punggung keluarga. Maka dengan langkah perdamaian tersebut, melalui pendekatan keadilan restoratif Justice. Dikantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pada, Selasa (01/07/2025)

.  Restoratif Justice diwakili melalui Jaksa, 
   Boris Penjahitan SH, MH

Dalam keputusan perdamaian melalui restoratif disaksikan beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat kedua belah pihak.

Dalam hal ini, Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaku dan korban saling ber ma'af an   

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif  merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum di masyarakat dan salah satu kontribusi  nyata dalam pembaharuan sistem peradilan pidana. Pendekatan keadilan restoratif mengedepankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. 


Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah terjadi proses perdamaian pada tahap penuntutan dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangganya dan korban pun sudah memberikan permohonan maaf.  


Selain itu, Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta mendapat respon positif dari masyarakat.


Selanjutnya, Bapak Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan secara resmi Tersangka dibebaskan dengan harapan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab serta dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak lagi mengulangi tindak pidana. (Eddy)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update