Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SAH!! MK Tolak Gugatan Andi Kusuma, Peluang Jadi Bupati Bangka Kandas, Proses Hukum Menanti

Senin, 29 September 2025 | September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T13:59:32Z
Beritaviralindonesia.com

Jakarta,- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Andi Kusuma terkait  Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025.


Andi Kusuma merupakan calon Bupati dengan nomor urut 4 dalam pilkada Bangka itu.  Dia berpasangan dengan Budiyono.


Putusan Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (29/9/2025). 


Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel), terutama terkait objek sengketa yang diajukan.


Dalam permohonannya, Andi Kusuma meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU Bangka terkait Pilkada 2025. Namun, menurut MK, dia tidak mencantumkan secara tepat keputusan yang menjadi objek perselisihan.


“Kejelasan objek merupakan sebuah keniscayaan dalam merumuskan petitum karena berkenaan dengan hasil perolehan suara yang sah. Namun Pemohon tidak menuliskan nomor dan judul keputusan dengan lengkap pada seluruh bagian permohonan, baik pada perihal, posita, maupun petitum,” ucap majelis. 


Menurut MK, ketidakcermatan dalam merumuskan objek perkara menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas dan sulit dipertimbangkan lebih lanjut.


Selain itu,  MK  juga menilai petitum yang diajukan tidak konsisten dan saling bertentangan. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan 5, sekaligus menetapkan dirinya bersama Budiyono sebagai pemenang Pilkada Bangka 2025–2030.


Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak logis dan berpotensi meniadakan suara sah pemilih. 


Dengan putusan ini,  ambisi Andi Kusuma untuk menjadi Bupati di Bangka menjadi kandas. Niat untuk menguasai daerah yang kaya dengan sumber daya mineral itu pun ambyar. 


Bahkan,  potensi adanya permasalahan hukum telah menanti pasangan Andi Kusuma dan Budiyono. 


Dari informasi yang terpendam,  Budiyono telah mendapat surat panggilan dari Polda Bangka Belitung terkuat adanya pelanggaran UU ITE.  


Begitu juga terhadap Andi Kusuma.  Saat ini, banyak pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Babel.


“Pada petitum angka 3 dan angka 4, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon 1 (Pihak Terkait I) dan Paslon 5 (Pihak Terkait II), serta secara kumulatif memohon untuk menetapkan suara terbanyak sebagaimana tabel perolehan suara yang dimuat pada petitum angka 5 dan memerintahkan KPU dan pejabat yang berwenang untuk menetapkan dan melantik Andi Kusuma dan Budiyono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Periode 2025-2030. Uraian petitum tersebut dimintakan tidak secara alternatif namun secara kumulatif sehingga pada pokoknya Pemohon meminta keseluruhan petitum, yaitu petitum angka 1 sampai dengan angka 6 untuk dikabulkan secara bersamaan,”ujar Arief.


Petitum permohonan yang demikian, menurut Mahkamah, adalah saling bertentangan dan menimbulkan persoalan hukum, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, rangkaian petitum tersebut tidak dimulai dengan permohonan yang secara jelas memintakan pembatalan perolehan suara sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan KPU Kabupaten Bangka 406/2025, baik secara keseluruhan maupun terhadap perolehan suara pasangan calon tertentu sebagaimana dimintakan pada petitum angka 3 dan angka 4.


Selain itu, permohonan untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon 1 dan Paslon 5 tidak disertai dengan permohonan berkenaan dengan tindakan lanjutan dari diskualifikasi tersebut, yaitu pembatalan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan dan tidak pula dimohonkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Paslon 1 dan Paslon 5 atau dengan Paslon pengganti. Dalam hal ini Pemohon hanya meminta agar Pemohon langsung dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di mana jika petiturm dimaksud dikabulkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suara pemilih yang telah memberikan suara kepada Paslon 1 dan Paslon 5. Dalam hal ini. (Gan Sirait).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update