Jakarta,- Pada hari Selasa 30 September 2025, telah diselenggarakan pengarahan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Mengenai penanganan perkara unjuk rasa yang terjadi pada periode Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025
Dalam pengarahan tersebut ditekankan bahwa setiap jaksa wajib memberikan perhatian khusus terhadap penanganan atau treatment perkara yang dimaksud. Jaksa disetiap daerah, juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta nilai kearifan lokal setempat dalam proses penanganan.
Lebih lanjut ditegaskan agar jaksa mengedepankan pendekatan yang humanis dan memperhatikan alternatif penyelesaian perkara, yaitu ;
Mempertimbangkan penerapan mekanisme, keadilan restoratif ,(restoratife Justice) jika memenuhi syarat.
Mempertimbangkan pelaksanaan Diversi untuk tersangka atau terdakwa anak.
Selain itu mengingat akan segera diberlakukannya kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 yang baru. Setiap jaksa diminta untuk memperhatikan asas transitoir (asas peralihan). Guna memastikan penerapan hukum yang tepat selama masa transisi regulasi. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar