Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Subhan; Gugatan Ijazah Gibran "Saya Tidak Butuh Uang Rp 125 T, Tergugat 1 dan 2 Harus Mundur Dari Jabatan

Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T07:26:56Z
Caption, Kiri, Subhan Palal , kanan, Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto, suara.com)

Beritaviralindonesia.com

Jakarta,- Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, justru membatalkannya. 

Sudah berkoar akan memberikan uang ganti rugi Rp 125 triliun ke kas negara,


Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan dalam syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). 


Pembatalan gugatan ganti rugi itu diucapkan Subhan dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).

Subhan beralasan membatalkan permintaan ganti rugi karena sebenarnya tidak membutuhkan uang. 


“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin. Yang dilansir Surya.co.id


Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, dia hanya meminta Gibran dan KPU RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.


“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.


Selain itu, dia menyebut, rakyat Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.


“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.


Terkait pembatalan ganti rugi ini akan diputuskan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya. 


Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.


Berkoar Mau Serahkan Ganti Rugi ke Kas Negara

Sebelumnya, Subhan Palal, penggugat dalam perkara ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang ia tuntut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.


Ia berkomitmen untuk menyetorkannya langsung ke kas negara apabila majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

Menurut Subhan, kasus yang ia ajukan bukan hanya menyangkut dirinya, melainkan seluruh rakyat Indonesia.(*)







Sumber: Kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update