Beritaviralindonesia.com
Jakarta, Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan kegiatan rutin yaitu proses Tahap II. Foto ini menunjukkan proses Tahap II dalam penanganan kasus perdagangan orang (TPPO).
Tahap II adalah tahap ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, dan penyidik menyerahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Disamping itu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun pada hari yang sama Pada hari Kamis, 13 November 2025 dilaksanakan kegiatan rutin Tahap II.
Proses tahap II kasus tipikor di Kejaksaan berjalan lancar, sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dan langkah tegas menuju keadilan. (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar