Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Pidsus Kejari Jaksel, Tangani Dugaan Korupsi Dana Investasi PT. MDI Ventura

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T06:54:24Z
Caption; Tersangka memakai rompi merah sedang diperiksa JPU.

Beritaviralinfonesia.com

Jakarta, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Jaksel (Kejari Jaksel) pada Jumat (21/11/2025) melakukan penyerahan tahap dua kepada Jaksa  Penuntut Umum (JPU), perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana Investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventura) dan PT BRI Ventura Investama (BVI/BRI VENTURES) pada PT. Tani Group Indonesia Startup Building Bidang Pertanian Tani Hub dan Afiliasinya Tahun 2019-2023. Dikutip SK. Dialog.com.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Marcello Bellah SH.MH., dalam keterangan release-nya mengatakan mengenai penyerahan tahap dua yaitu; berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dimana sebanyak 9 tersangka yang ditahapdukan tersebut adalah; IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW, dan WG sebagai tersangka perorangan. “Sedangkan tersangka korporasi yaitu; PT. THI, PT TSI dan PT TGI,” terang Kajari Jaksel.

Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 (dua puluh) tahun penjara. Selain itu terhadap Tersangka IAS dan ETPLT juga disangkakan melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal selama 20 (dua puluh) tahun. Saat ini terhadap para tersangka perseorangan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari dalam masa penahanan pertama,terhitung sejak Jumat (21/11/2025) hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang Jakarta Timur.


Dugaan kasus korupsi tersebut terjadi karena adnya perbuatan melawan hukum, dimana tersangka. IAS dan ETPLT selaku mantan Direktur Tanihub Group melakukan manipulasi laporan keuangan dalam rangka mendapat investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group). Sedangkan AAH tidak melakukan analisis pemberian investasi secara memadai. 


Sementara tersangka DSW telah memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI. Selanjutnya NW, dan WG, telah memutuskan pemberian investasi dari PT BVI (BRI Group) secara melawan hukum. Bahwa total pencairan investasi sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari USD20.000.000,00 dari PT MDI, dan USD5.000.000,00 dari PT BVI.


Sedangkan barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Penyidik, diataranya; beberapa handphone, buku rekening, kartu ATM,dan  sebanyak 4 bidang tanah yang tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara lebih dari Rp.80.000.000.000 miliar. (Eddy W).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update