Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JPU Kejari Jakbar Sidangkan Terdakwa dalam dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T06:58:07Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti agenda persidangan perkara tindak pidana korupsi atas perbuatan melawan hukum dalam penyaluran fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN di Kantor Cabang Jakarta Kota dan Kantor Cabang Utama Daan Mogot pada kurun waktu 2020-2023.



Perbuatan para terdakwa, yaitu LHH selaku pejabat bank serta FS dan NGR selaku penerima fasilitas kredit, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,510 miliar sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 1 Desember 2025 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan ini, para terdakwa saling bersaksi bagi terdakwa lainnya serta memberikan keterangan yang saling bersesuaian, sehingga semakin menguatkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.


Jaksa Penuntut Umum terus menggali dan mengkonfirmasi fakta-fakta persidangan guna memperkuat pembuktian, termasuk peran masing-masing terdakwa, mekanisme penyalahgunaan kewenangan, serta aliran dana yang terjadi, sebagai upaya untuk memastikan pertanggung jawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara. (Eddy).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update