Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati DKJakarta Laksanakan MoU BPJS Kesda DKJakarta, Kejari Jakbar MoU BPJS Kescab Jakbar

Minggu, 07 Desember 2025 | Desember 07, 2025 WIB Last Updated 2025-12-07T12:52:31Z
Beritaviralindonesia.com
JAKARTA, - Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, serta antara Kejaksaan Negeri se-Daerah Khusus Jakarta dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ibu Nurul Wahida Rifal, menjalin kerja sama dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Bapak Unting Patri Wicaksono.


Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Lantai 15 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Bapak Patris Yusrian Jaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta lbu Neva Sari Susanti, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara lbu Nur Elina Sari, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Daerah Khusus Jakarta beserta jajaran, serta Kepala Deputi Direksi Kedeputian Wilayah IV lbu Elsa Novelia, Asisten Deputi Bidang Penagihan dan Keuangan Bapak Sasongko Nugroho, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi lbu Febri Yanti, beserta seluruh Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Daerah Khusus Jakarta.


Dalam rangka upaya meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dengan lembaga pemerintah publik. Melalui kerjasama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk saling mendukung dan bersinergi, untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik serta mendukung pelayanan publik yang optimal. 


Kedua pihak menegaskan pentingnya kerja sama strategis ini untuk memperkuat sinergi dalam berbagai bidang. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. Melalui kerja sama strategis ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan (Eddy).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update