JAKARTA, — Kuasa hukum tersangka Riko, Dr Hendro Onggowijaya, SH, MH, yang akrab dipanggil Onggo mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Tanjung Priok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (8/12/2025).
Permohonan tersebut terkait dugaan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Caption, Kuasa Hukum, Dr. H.Onggowijaya SH, MH.“Hari ini kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Polsek Tanjung Priok atas penangkapan dan penahanan klien kami, saudara Riko,” ujar Onggo kepada wartawan usai sidang di PN Jakut, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 November 2025, saat Riko dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Polsek Tanjung Priok sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, sejak saat itu Riko tidak pernah kembali ke rumah.
Keesokan harinya, 18 November 2025, ayah Riko, Soekarman, mendatangi Polsek Tanjung Priok dan mendapati anaknya berada di dalam sebuah ruangan penyidik yang menurut keterangan ayah Riko ruangan tersebut digembok dari luar.
“Menurut kami, itu sudah masuk kategori penyekapan,” kata Hendra.
Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, pihak kuasa hukum menghubungi penyidik untuk menanyakan status Riko. Saat itu, mereka diberitahu bahwa Riko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, padahal sudah lebih dari 24 jam sejak dipanggil sebagai saksi.
Lebih lanjut, Onggo menyebut pihak keluarga baru menerima surat penetapan tersangka tertanggal 17 November 2025, surat perintah penangkapan tertanggal 18 November 2025, dan surat perintah penahanan tertanggal 19 November 2025, sementara seluruh dokumen itu diterima pada 18 November.
“Artinya, orangnya sudah ditahan dulu, ditangkap dulu, baru surat perintahnya menyusul. Ini jelas janggal,” tegasnya.
Dugaan Keberpihakan Penyidik
Selain itu, kuasa hukum juga menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian kepada pihak pelapor. Onggo menyebut, pada September 2025, terdapat dua oknum polisi yang diduga mendampingi pihak pelapor bertemu dengan Riko di sebuah hotel di kawasan Sunter.
“Dalam pertemuan itu, klien kami diminta mengembalikan uang. Bahkan ada bukti percakapan yang mengarah agar mencari ‘Dino dan Ijul’ untuk urusan sertifikat,” ujarnya.
Nama Dino Saputra dan Zul Saputra disebut sebagai penyidik dalam perkara ini, sementara Handam Samudra merupakan kanit yang menangani kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Riko sendiri berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli mobil, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Dugaan Pelanggaran Hak Tersangka
Dalam proses penyidikan, Onggo mengungkapkan bahwa Riko tidak pernah didampingi penasihat hukum saat diperiksa. Selain itu, permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan Pasal 72 KUHAP juga telah dua kali diajukan, namun tidak pernah diberikan.
“Bahkan sampai sekarang kami tidak diberi izin menjenguk klien kami di tahanan. Padahal undang-undang jelas menyatakan pengacara berhak menemui tersangka kapan pun,” katanya.
Tak hanya itu, Onggo menyebut ayah Riko juga mendapat informasi bahwa anaknya diminta mencabut permohonan praperadilan dengan iming-iming laporan polisi akan dicabut oleh Pelapor.
Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Propam Polri untuk turun langsung memeriksa jajaran Polsek Tanjung Priok.
“Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Tapi semua harus dilakukan sesuai prosedur KUHAP. Kalau memang ada kesalahan prosedur, kami berharap PN Jakarta Utara menyatakan penangkapan dan penahanan klien kami tidak sah,” tegas Hendra.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar Selasa (9/12/2025) dengan agenda jawaban dari pihak termohon Polsek Tanjung Priok.(Ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar