JAKARTA, -Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dipimpin Ketua Majelis, Herry SH. Pada Rabu (7/1/2025). Dalam Sidang agenda keterangan saksi dari Polsek Tambora Jakarta Barat yakni, Doni dan Teguh, disebut, saksi penangkap".
Saksi Penangkap menerangkan dipersidangan, "bahwa terdakwa Yudi Guntoro saya tangkap karena membawa senjata keris kecil kurang lebih 10 cm, didalam tas selempangnya. Tujuannnya ingin ingin Hadiri unjuk rasa demo ke Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2024.
Awalnya Petugas Kepolisian Polsek Tambora ingin melakukan tugas di wilayah, mengantisipasi adanya unjuk rasa Demo pada tanggal 25 Agustus 2024 di Gedung DPR RI.
Kami menjalani tugas ingin mengantisipasi dan memeriksa setiap para pendemo. Yang melewati Akses wilayah Polsek Tambora.
"Ternyata ada sekumpulan pendemo salah satunya, yang kini menjalani proses persidangan, yaitu terdakwa Yudi Guntoro. Karena kedapatan membawa Senjata tajam Pusaka Keris yang sarung tangkainya dibungkus kain putih. Keris tersebut berada didalam tas Selempangnya.
Setiap pendemo yang melewati wilayah Tambora , dilakukan penggeledahan. "Lalu saya berhentikan dan saya cek periksa satu persatu. Dari group pendemo terdakwa Yudi Guntoro tersebut ada enam orang. Dan pendemo yang lainnnyapun diperiksa oleh petugas kepolisian wilayah, ungkap saksi.
Dari keenam orang tersebut, kami tangkap. Satu orang kami tahan dikarenakan membawa sebilah pusaka keris. Lalu dari kelima orang lainnnya saya pulangkan, kata saksi karena tidak ada barang bukti.
Lebih lanjut saksi menjelaskan, "bahwa barang bukti pusaka keris tersebut, dari kakeknya kata terdakwa, " hanya untuk pegangan saja, bukan untuk aksi demo, melainkan hanya untuk jaga diri, terang saksi penangkap, saat memberi keterangan dari terdakwa saat di introgasi, dikantor kepolisian Polsek Tambora, terangnya
Ketika pengacara terdakwa Arif SH, menjelaskan kepada jaksa terkait penunjukan barang bukti,yang dikeluarkan dari tas tersebut ditempat persidangan untuk diperlihatkan dipersidangan. Saat dikeluarkan benda barang bukti tersebut, ada yang terheran dan ada yang tersenyum, dan ada yang mengatakan "apes benar terdakwa itu,"kata pengunjung, Ketika media menyoroti proses persidangan.
Jaksa penuntut umum Zulkifli SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam dakwaannya, bahwa terdakwa diatur dalam pasal Undang-Undang Darurat ayat ke.1, tentang UU darurat senjata tajam. (Eddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar