Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Jakarta Selatan Menerima Pelimpahan 4 Tersangka Dari Kejati DKI Jakarta Dugaan Korupsi Pemberian Fasitas Kredit Ekspor.

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T04:39:34Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Pada hari Rabu, 8 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan pelimpahan 4 (empat) tersangka dan barang bukti atas nama tersangka inisial K, IA, G, dan AMA, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan jenis kredit modal kerja ekspor dan pembiayaan investasi ekspor kepada debitur PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode tahun 2015 s.d tahun 2023.


Mengakitban kerugian negara dan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update