Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Jakbar Mengimplentasikan Pelaku dan Korban Melakukan Perdamaian Melalui Restoratif Justice

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T16:32:07Z
Caption ; Kiri no.3 Jaksa Kasubsi Tut, Arief Qudni S,H. M,H. Dan para Pihak telah menyaksikan perdamaian.

Beritaviralindonesia com

JAKARTA,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 20-5-2026, mengimplentasikan  penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama tersangka FF yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta tindak pidana penadahan atau penipuan atau penggelapan atas nama tersangka AN yang disangka melanggar Kesatu Pasal 591 huruf a Atau Kedua Pasal 492 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a atau Ketiga Pasal 486 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Caption, pelaku dan korban damai saling berpelukan.


Restoratife Justice, Pelaku dan korban lakukan Mediasi.

Perkara restoratife Justice melalui mediasi antara pelaku dan korban memulihkan perkara Fokus utamanya adalah memulihkan keadaan korban dan memperbaiki hubungan, bukan sekadar membalas dengan hukuman penjara. 


Namun perkara tersebut telah mencapai kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan korban yang dihadiri dan disaksikan para pihak, yaitu, Tomas,  Ketua RT dan RW serta Dinas Sosial.  melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu,  Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Tut, Arief Qudni S,H. M,H.


Restoratife Melalui Syarat Formil dan Materil. 

Para tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Korban pun telah memberikan maaf dan tidak lagi menuntut kelanjutan proses hukum.


Dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis. (Redaksi, ,Eddy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update