Notification

×

Iklan

Iklan

Komjen Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K,M.Si BNN Konsistensinya Gelar Pemusnahan Barang Bukti di Kampung Boncos

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T12:29:46Z


Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuktikan konsistensinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika baik dari dalam maupun luar negeri. Hal itu dapat dilihat dengan kembali dimusnahkannya ratusan ribu gram sabu, ganja dan ratusan butir ekstasi.


Beberapa barang bukti narkotika tersebut terangkum dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total tersangka 82 orang.

Barang bukti yang terakumulasi selama periode Februari sampai dengan Juni 2025 dari pengungkapan oleh pihak BNN Pusat serta beberapa Provinsi BNN dari berbagai wilayah diantaranya, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.



Kepala BNN RI Komjen Polisi Dr Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si dalam jumpa persnya mengatakan bahwa sebelumnya total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja dan 508 butir ekstasi.


Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).



Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu, 313.443,62 gram ganja, dan 471 butir ekstasi. Rabu, 02/07/2025.


BNN Musnakan Barang Bukti di Kampung Boncos Jakbar.

Tak tanggung-tanggung, pemusnahan barang bukti kali ini digelar di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat. Dimana, lokasi tersebut menjadi salah satu kawasan yang dikenal titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,


Bukan tanpa alasan, lokasi tersebut dipilih sebagai simbol dari komitmen negara melalui kehadirannya dalam menegakkan keadilan hukum ditengah masyarakat yang terdampak.


“Dengan langkah ini, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius,” ungkap Komjen Pol Marthinus.



BNN memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna.



“Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang,” jelasnya.

Marthinus menambahkan, melalui pemusnahan BB ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahwa dititik paling rawan, untuk mengambil kembali yang dikuasai oleh peredaran gelap narkotika.



Yaa“BNN mengajak masyarakat tidak lengah dan berani bertindak, laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui call center 184 atau kanal resmi BNN lainnya,” jelasnya (**)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update