Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baru Pertama Kalinya Diterapkannya UU No.1 Tahun 2026, PN Pulang Pisau Jatuhkan Pidana Kerja Sosial 120 Jam pada Pelaku Penganiayaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T17:17:23Z

Akibat Cemburu buta melihat istri makan kerupuk dengan rekannya.


Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Seorang pria bernama Danda Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. 


Majelis hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kalimantan Tengah Kabupaten Kahayan Hilir, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, namun majelis menggunakan KUHP Nasional sebagai rujukan sehingga hukuman itu diganti dengan pidana kerja sosial.


"Menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 3 jam per hari dalam jangka waktu 20 hari per bulan," kata majelis hakim dalam putusannya mengutip SIPP PN Pulang Pisau.


Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sejak dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial.


"Memerintahkan Terpidana mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut apabila tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan," jelas majelis.


Insiden unik namun tragis ini bermula saat Danda merasa cemburu melihat rekannya, Adit, makan kerupuk bersama istri Danda. Padahal, saat itu mereka sedang berada di dalam mobil yang sama, bahkan Danda sebelumnya ikut serta bersama mereka.


Kejadian berlanjut saat mereka bepergian bersama. Kala itu, Adit mengeluh lapar, lalu Danda menyarankannya untuk makan kerupuk terlebih dahulu sebagai "pengganjal" perut. Danda kemudian keluar sebentar untuk menanyai mandor terkait muatan buah kelapa.


Nahas, sekembalinya dari menemui mandor, rasa cemburu mendadak membakar hati Danda saat melihat Adit dan istrinya masih asyik makan kerupuk berdua. Rasa kesal itu rupanya terus terbawa hingga mereka sampai di rumah.


Puncak kemarahan Danda terjadi saat ia keluar rumah dan berteriak mencari korban. "Dit, Adit, di mana kamu?" teriak Danda sambil menendang pintu rumah Adit hingga jebol.


Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Danda kemudian masuk ke rumah namun tidak menemukan siapa pun. Tak lama kemudian, terdengar suara Adit yang bertanya, "Ada apa, Bang?"


"Danda langsung menyambangi Adit dan mengayunkan sebilah mandau ke arah leher sebelah kiri korban dengan maksud menakut-nakuti. Refleks, Adit menangkap bilah parang tersebut dengan tangan kirinya sembari tangan kanannya berusaha merebut senjata tersebut.


"Terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan tangan saksi Adit terluka. Setelah itu, saksi Adit lari dan terdakwa berusaha mengejar namun tidak terkejar," tulis dakwaan tersebut.


Atas perbuatannya, Danda didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. (*).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update