Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubernur DKI Jakarta ; Karena Cuaca Ekstrem Aturan PJJ Terbaru: Siswa DKI Jakarta Boleh Belajar dari Rumah Jarak Jauh. Dimulai 22- 28/1/2026

Sabtu, 24 Januari 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T17:53:43Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,-Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota mulai Kamis (22/1/2026).


Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta mengenai antisipasi dampak cuaca ekstrem.


“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana dikutip dari Kompas.com.


Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

Selain itu, sekolah diinstruksikan menyediakan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.


Disdik DKI juga mewajibkan setiap kepala satuan pendidikan untuk membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga satuan pendidikan memahami mekanisme pelaksanaan PJJ yang tengah berjalan.


Koordinasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

Penerapan PJJ di lingkungan pendidikan Jakarta selaras dengan prediksi cuaca ekstrem yang dipaparkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. 


Na RI di hdiana menegaskan agar instruksi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait.


“Edaran ini untuk menjadi perhatikan  dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Nahdiana ucapnya lagi.


Informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan di Jakarta ini mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan keterangan resmi yang dipublikasikan(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update