JAKARTA,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat beserta seluruh Kejaksaan se- Provinsi mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diselenggarakan di Surabaya dan diikuti secara langsung (live). Pada Rabu. (28/1/2026).
Dalam pergelaran kegiatan ini, dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., serta dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. beserta Narasumber & Akademisi lainnya.
Dalam arahannya disampaikan bahwa KUHAP baru menekankan optimalisasi penggunaan sanksi pidana yang proporsional dan selektif, dengan mengedepankan tentang prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Selain itu, diperlukan penguatan perubahan mindset Aparat Penegak Hukum dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif, korektif, dan restoratif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kejaksaan semakin siap dan adaptif dalam mengimplementasikan KUHAP baru secara profesional dan berintegritas, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar