Beritaviralindonesia.com
JAKARTA,- Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor: 149/ PDT.G /2025 /PN. JKT. BRT bersama Tim Legal PT PLN (Persero) UPP Jawa Bagian Barat 2.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Ludy Himawan, S.H., M.H., ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan analisis dan argumentasi hukum, guna memastikan penyusunan kesimpulan perkara dilakukan secara komprehensif, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar